APPBI usulkan thrifting ilegal dikenakan pajak 7,5 hingga 10%. 

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia APPBI mengusulkan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal kedepannya bisa dikenakan pajak di rentang 7,5 hingga 10%.  Hal ini merespons ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah mengupayakan penambahan pajak bagi negara pada tahun depan. APPBI saat ini tengah mengkaji impor pakaian bekas tersebut dan mempelajari Undang-undang yang berlaku. Disisi lain, alasan pakaian bekas impor ilegal perlu dikenakan pajak lantaran tertera di Harmonized System Code atau HS code. APPBI juga meminta agar Komisi enam DPR dapat mendengarkan aspirasi itu dengan mengelompokkan barang impor pakaian bekas ilegal menjadi barang larangan terbatas impor yang dikecualikan. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *