Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar ajukan kasasi ke MA

Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 11179 K dan masih dalam proses pemeriksaan majelis. Pada pengadilan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider enam bulan penjara. Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4000 dollar amerika per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3700 dollar Amerika per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai. Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar 2,2 triliun rupiah. (kompas-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *