Pembatalan Hak Guna Usaha HGU 190 tahun di Ibu Kota Nusantara IKN dikhawatirkan sejumlah pihak akan menghambat investasi. Sebab, kebijakan itu mulanya terbit di era Presiden ke-7 Jokowi sebagai insentif untuk menggaet investor. Namun Menteri ATR/BPNNusron Wahid yakin pemerintah akan menyiapkan insentif lain untuk menggantikan kebijakan HGU tersebut. Pembatalan ini selaras dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 185/2024. Tak hanya HGU, MK juga membatalkan pemberian hak guna bangunan HGB dan hak pakai HP 160 tahun di IKN. Nusron menegaskan dirinya mendukung keputusan MK tersebut. Menurutnya, kebijakan itu tidak akan menghambat investasi di calon ibu kota baru itu. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, pemerintah akan kembali menata dasar hukum atas penggunaan lahan di IKN dan memastikan IKN tetap berjalan sesuai rencana. ( tbu )




