KPK memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Namun Juru Bicara KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Subhan. Sejauh ini, sebanyak 350 biro travel diperiksa KPK terkait perkara tersebut. Hal itu dilakukan paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya. Pada pekan kemarin, penyidik memeriksa sejumlah biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Dengan begitu, Budi memastikan penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. ( tbu )




