Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DJP Jakarta Pusat mengungkapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh seorang pengusaha pengemplang pajak berinisial TB senilai 58,2 miliar rupiah. TB merupakan salah satu Beneficial Owner dari PT UP dan telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Ia menyandang status terpidana setelah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 19 September 2024. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebesar 634,7 miliar rupiah, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat 3 Agustus 2023. Untuk kasus TPPU terpidana TB yang juga berhasil diungkap Ditjen Pajak terungkap setelah TB melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan. ( tbu )




