Paulus Andi Mursalim, terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar sedang melakukan kajian untuk mengambil keputusan dalam menempuh upaya hukum selanjutnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 21 oktober 2025. Majelis yang diketuai Pransis Sinaga, dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta, menyatakan menerima permohonan banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak Nomor 15 tertanggal 3 September 2025. Dalam amar putusan majelis menyatakan, Terdakwa Paulus Andi Mursalim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum. ( tbu )




