Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur. Upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah. ( tbu )



