Indonesia baru saja memenangkan sengketa dagang lewat putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia, WTO, atas kasus sengketa stainless stell atau baja nirkarat. Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa European Union Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia, yang dirilis tanggal 2 Oktober 2025. Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk imbalan atau countervailing duties terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal. Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum. ( ben )




