Indonesia belum memiliki dasar hukum kuat memajaki penghasilan dari ekonomi digital.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memajaki penghasilan dari ekonomi digital, terutama penghasilan platform multinasional seperti Google dan Netflix. Hal ini berkaitan dengan konsep Pilar Satu dalam kerangka kerja OECD yang bertujuan merealokasi laba ke negara pasar. Meski demikian, penerapan Pilar Satu belum berlaku lantaran membutuhkan kesepakatan konvensi multileral, di mana Amerika Serikat masih belum menandatangani kesepakatan ini. Akibatnya, Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk mengenakan pajak atas penghasilan Platform Metaverse dan e-commerce atau PMSE luar negeri, baik melalui PPh maupun bentuk pajak lain seperti Digital Services Tax. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *