Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026. Namun besaran denda iuran tiap bulan kembali dikenakan sebesar 2% terhadap industri padat karya yang telat membayarkan iuran JKK. Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK dikenakan ketentuan denda sebagaimana semula, yaitu 2% dari sebelumnya 0,5% jika pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu. Dalam PP itu juga disebut pada perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK Agustus 2O25 dan/atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihannya diperhitungkan untuk bulan berikutnya. Industri padat karya tertentu yang dimaksud ialah industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur. ( tbu )




