Pemerintah tengah merampungkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP hingga 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk sektor pariwisata ini gaji di bawah 10 juta rupiah PPh-nya ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya sektor baru ini, Airlangga menyampaikan pekerja yang akan mendapatkan insentif tambahan adalah 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe. Sebelumnya, para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan furnitur yang bergaji sampai dengan 10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025. ( tbu )




