Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI Jakarta menyatakan bahwa sekitar 50 persen bisnis hotel di Ibu Kota akan terdampak jika Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau KTR diberlakukan. Anggota BPD PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan, proyeksi itu didapat dari hasil survei internal terhadap para pelaku usaha hotel. Arini khawatir aturan baru membuat jumlah tamu hotel dan restoran menurun, bahkan berisiko membuat konsumen memilih kota lain yang aturannya tidak seketat Jakarta. Berdasarkan survei PHRI pada April 2025, 96,7 persen hotel di Jakarta sudah mengalami penurunan tingkat hunian. Banyak hotel terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi demi bisa bertahan. Untuk itu, Arini meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum mengesahkan Raperda KTR. ( tbu )



