Menko Perekonomian perpanjang insentif PPh bagi UMKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah mengenai perpanjangan insentif PPh final bagi UMKM sebesar 0,5% bakal diterbitkan. Revisi itu dilakukan guna perpanjangan pemberian PPh final bagi UMKM yang sebelumnya ditentukan hanya sampai akhir 2025, kini menjadi hingga 2029 dalam paket stimulus kebijakan terbaru. Beleid itu mengatur untuk UMKM berpenghasilan maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun dengan wajib pajak pribadi yang telah terdaftar dalam jangka waktu hingga selama 7 tahun. Perpanjangan insentif itu dilakukan untuk mendorong UKM berkembang guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pemerintah juga memberi sejumlah paket insentif yakni perluasan pembebasan PPh untuk pekerja selain sektor padat karya, juga sektor pariwisata dengan gaji dibawah 10 juta. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *