KPK ungkap ada Lobi ke kemenag oleh asosiasi travel penyelenggara haji

KPK mengungkap adanya lobi kepada Kementerian Agama oleh asosiasi travel penyelenggara haji, terkait pembagian kuota haji khusus pada 2024. Lobi yang dilakukan asosiasi dilakukan agar travel penyelenggara haji mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar pada 2024. Saat itu Presiden Jokowi mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Menurut Undang-Undang, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan 92 persen. Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan Menteri. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *