OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat, pendanaan dari lender perbankan ke industri fintech peer to peer lending dibulan Juli 2025 meningkat sekitar 40 persen secara tahunan, menjadi 54,1 triliun rupiah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, menyebut peningkatan itu ditopang oleh meningkatnya kepercayaan perbankan terhadap industri fintech lending. Untuk menjaga tingkat kepercayaan perbankan, AFPI berpendapat, penyelenggara fintech lending perlu terus melakukan perbaikan, khususnya secara internal. Dengan demikian, perbaikan itu akan menjadi salah satu penilaian positif perbankan sebagai lender dalam menjalin kerjasama dengan fintech lending melalui program channeling. ( ben )




