Komisi Pemberantasan Korupsi meminta menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo, Senin 8 September kemarin, untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Nantinya, LHKPN para menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi oleh KPK, dan setelah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan melalui situs web resmi LHKPN KPK. Lebih lanjut KPK menambahkan, bila penyelenggara Negara yang baru dilantik oleh Presiden tersebut sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, maka cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026. ( ben )




