KPK mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wasekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang didalami di pemeriksaan Syarif Hamzah. KPK memang telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat 15 Agustus lalu. Dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara. Barang bukti elektronik itu bermacam-macam, salah satunya adalah handphone. (kps-tbu)




