Komisi Antimonopoli Uni Eropa denda Google 3,45 miliar USD.

Komisi Antimonopoli Uni Eropa memberikan denda senilai 3,45 miliar dolar amerika atau sekitar 56,6 triliun rupiah kepada Google. Anak usaha Alphabet itu disebut melakukan praktik anti-persaingan dalam bisnis teknologi iklannya. Denda itu, merupakan hukuman keempat yang dihadapi Google dalam perselisihannya selama satu dekade dengan regulator persaingan Uni Eropa. Sanksi keras ini membuat Presiden Donald Trump geram. Trump mengatakan dalam sebuah unggahan di Truth Social bahwa tindakan tersebut tidak adil dan diskriminatif. Trump mengancam akan mengaktifkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang memungkinkan Amerika Serikat untuk menghukum negara asing yang membebani perdagangan Amerika serikat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *