Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan visa bagi pengusaha asing, yang ingin mendirikan usaha di Negaranya. Berdasarkan dokumen Kementerian Kehakiman Jepang yang dirilis Selasa 26 Agustus, syarat modal minimum akan dinaikkan enam kali lipat menjadi 30 juta yen, berikut kewajiban pekerjakan setidaknya satu pegawai full time di Jepang. ( tbu )



