Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengeluarkan peraturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi HET beras medium. Langkah tersebut untuk mengantisipasi lonjakan biaya produksi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas yang mulai berlaku 22 Agustus 2025. Penetapan baru HET beras ini sebagai langkah jangka pendek dari pemerintah. ( tbu )



