Andrew Hidayat nilai regulasi kripto Indonesia lebih maju dari Amerika

Salah satu pemegang saham Indokripto Koin Semesta atau COIN, Andrew Hidayat menilai regulasi kripto di Indonesia sudah lebih dahulu maju dibandingkan sejumlah negara besar, salah satunya Amerika Serikat. Menurutnya Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur industri kripto lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Amerika aja baru keluar Genius Act. Sehingga, sejalan adanya regulasi yang telah hadir tersebut, menurutnya Indonesia memiliki peluang guna mempercepat pemanfaatan kripto untuk sektor-sektor lainnya, seperti remittance hingga pada pinjaman base lending. Selain itu, dengan diterapkannya kripto sebagai instrumen base lending bisa menjadi jalan keluar bagi investor muda untuk memenuhi kebutuhan sekaligus sembari berinvestasi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *