Perusahaan jual-beli aset digital PT Indodax Nasional Indonesia menilai, stablecoin berdenominasi rupiah dapat mendisrupsi bisnis remitansi yang selama ini membebankan biaya tinggi, terutama untuk pengiriman dana dalam jumlah kecil. Remitansi adalah transfer uang yang dilakukan pekerja asing kepada penerima di negara asalnya. Sementara, Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok ke aset lain, seperti mata uang fiat atau emas, untuk menjaga kestabilan harga. Tercatat, remittance dengan nilai kecil, fee-nya berkisar 5 sampai 7% , sementara jika menggunakan stablecoin Rupiah, Fee bisa ditekan menjadi 1 %. ( ben )




