Kejati Bengkulu tetapkan 2 mantan karyawan PT Pos Bengkulu tersangka dugaan korupsi

Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan dua mantan karyawan PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu sebagai tersangka dugaan penyelewengan dan penggelapan dana materai serta dana pensiun. Kedua tersangka adalah Heni Farlina, mantan staf admin, dan Rieke Jayanti, mantan kasir PT Pos Cabang Bengkulu. Tersangka langsung ditahan 20 hari kedepan. Keduanya diduga memanipulasi kegiatan biaya materai, dana pensiun, dan transaksi lainnya. Dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Akibat dugaan korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian 3 miliar rupiah. Sebelumnya, pada Jumat 20 juni lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu di Jalan S Parman, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *