Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan tarif sebesar 35% terhadap sejumlah produk impor dari Kanada, menyusul kegagalan perundingan dagang antara kedua negara. Kebijakan ini merupakan kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 25% yang telah diberlakukan sejak awal Maret berdasarkan undang-undang darurat. Menurut gedung putih, Kanada gagal bekerja sama dalam mengendalikan banjir fentanyl dan obat-obatan terlarang lainnya, serta melakukan aksi balasan terhadap tarif yang diberlakukan Amerika Serikat sebelumnya. Namun, pemerintahan Amerika Serikat tetap mempertahankan pengecualian untuk barang-barang yang diperdagangkan dibawah ketentuan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika serikat, Meksiko, dan Kanada USMCA. ( tbu )




