Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 setengah tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto kemarin menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Sementara itu majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. ( tbu )



