Pemerintah telah memastikan pembebasan syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN untuk Amerika Serikat tidak diberikan kepada semua produk. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas pembebasan TKDN hanya berlaku untuk produk dari sektor telekomunikasi, data center dan produsen alat kesehatan. Meski demikian, produk-produk dari sektor-sektor itu tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis. TKDN merupakan standar yang digunakan untuk mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Pengenaan TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. ( tbu )




