Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan terkait negosiasi tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia. Terkait poin soal data pribadi yang juga ada dalam pernyataan bersama yang diunggah oleh Gedung Putih, menurutnya bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas melainkan jadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Kesepakatan itu untuk menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat. Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Semua ini dilakukan dengan kondisi berdasarkan hukum Indonesia. ( tbu )




