Mantan Mendag Tom Lembong banding atas vonis 4,5 tahun penjara

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Tom Lembong menilai, pertimbangan majelis hakim atas vonis tersebut tidak sesuai nalar hukum dan tak sesuai dengan fakta persidangan. Melalui upaya hukum banding, tim kuasa hukum Tom Lembong akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya, serta permohonan banding diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa fakta persidangan. Untuk mendaftarkan permohonan banding, tim kuasa hukum telah membawa surat kuasa baru yang ditandatangani oleh Thomas Lembong.   ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *