Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, merevisi aturan perpajakan terkait aset kripto, dan mengungkapkan sejumlah alasannya. Ditjen Pajak menjelaskan, revisi aturan tersebut menjadi bagian dari perpindahan pengawasan komoditas aset kripto dari sebelumnya dilakukan Bappebti, kepada Otoritas Jasa Keuangan. Rencana pemberlakuan aturan hasil revisi pajak kripto telah diungkapkan Ditjen Pajak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi sebelas DPR, pada pertengahan bulan Juli lalu. Dalam rapat tersebut, Ditjen Pajak telah menyampaikan proses finalisasi beberapa kebijakan yang berhubungan dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto, termasuk perluasan cakupan pemajakan atas transaksi digital yang mulai diterapkan secara sistematis pada tahun 2026 mendatang. ( ben )




