Kejagung ungkapkan proyek laptop Chromebook sudah direncanakan

Kejaksaan Agung mengungkapkan proyek pengadaan laptop Chromebook yang justru dikorupsi dan merugikan negara 1,9 triliun rupiah ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbudristek. Proyek ini sudah direncanakan sejak Agustus 2019 oleh mantan staf khusus Nadiem saat jadi Mendikbudristek sekaligus salah satu tersangka, Jurist Tan. Padahal pada Agustus 2019, Nadiem masih berstatus sebagai bos Gojek. Menurut Kejagung, pada 19 Agustus 2019, Jurist Tan bersama Nadiem membentuk WA grup bernama ‘Mas Menteri Core Team’ dan sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kemudian pada 19 Oktober 2019, Nadiem diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Setelah Nadiem dilantik, Jurist melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Padahal, Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook itu. Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *