Direktorat Jenderal Pajak memantau ketat wajib pajak termasuk melalui media sosial. Orang-orang yang suka pamer melalui medsos menjadi incaran DJP. Direktur Peraturan Perpajakan satu Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menggunakan skema crawling untuk mengumpulkan data-data harta wajib pajak. Skema itu membuat pihaknya mengumpulkan data-data harta dari berbagai sumber. Kemudian, data tersebut akan disandingkan dengan data di sistem pajak. Jika ada ketidaksesuaian, pihaknya akan melakukan edukasi bahkan memberikan peringatan secara langsung kepada yang bersangkutan. Tidak hanya itu, penerima endorsement juga tak luput dari pengawasan otoritas pajak. Langkah ini, sebagai upaya untuk membuat kesetaraan serta kepatuhan wajib pajak. Apalagi perkembangan digitalisasi yang semakin maju. ( tbu )




