Kejaksaan Agung belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Diduga Riza Chalid tak ada di Indonesia, dan Kejagung harus menjadwalkan pemanggilannya sebagai tersangka terlebih dulu sesuai prosedur. Untuk saat ini, penyidik Kejaksaan Agung belum menyebutkan rincian, kapan Riza Chalid diminta hadir di Indonesia. Puspenkum Kejagung mengatakan, Riza Chalid sekarang sudah masuk daftar cekal, dan tidak bisa dijemput paksa secara tiba-tiba. Mengingat, terdapat aturan tahapan pemanggilan, sebelum prosedur penjemputan paksa dilakukan. ( ben )



