Bursa Efek Indonesia memutuskan membuka suspensi perdagangan saham emiten farmasi BUMN, PT Kimia Farma, setelah sebelumnya memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahun buku 2024. Berdasarkan pengumuman Bursa Efek, saham perseroan kembali diperdagangkan perhari Jumat 11 Juli ini, setelah sebelumnya disuspensi sejak akhir bulan Juni lalu. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman BEI, sebagai tindak lanjut dari telah dipenuhinya seluruh kewajiban Kimia Farma yang menjadi pemicu suspen atau penghentian sementara perdagangan. Suspensi diberlakukan lantaran keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024. Bursa juga menyatakan bahwa tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab penghentian perdagangan saham emiten farmasi milik negara tersebut. ( ben )




