Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, PERSI, merespons langkah pemerintah Malaysia mengenakan pajak 6 persen bagi warga negara asing yang berobat ke Malaysia. Menurut PERSI, aturan itu hanya sedikit mempengaruhi minat warga Indonesia untuk berobat ke Malaysia, khususnya warga kelas menengah yang price sensitive, namun tak mempengaruhi minat warga kelas atas. Terlebih lagi, setelah dikenai pajak, biaya berobat ke Malaysia tetap lebih murah ketimbang berobat ke Singapura. Selain itu, terdapat pula kelompok masyarakat ditanah air yang kurang yakin dengan pengobatan di dalam negeri, sehingga tetap memilih berobat ke Malaysia. ( ben )




