Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis untuk mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara di MA. Selain itu, pada tingkat kasasi, MA juga memvonis Gazalba Saleh dengan pidana denda sebesar 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti 500 juta subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Gazalba Saleh dengan 12 tahun penjara, denda 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti 500 juta subsider 2 tahun penjara. ( ben )



