Wilmar Group buka suara usai Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang senilai 11,8 triliun rupiah terkait dugaan korupsi korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Wilmar mengatakan dana itu akan dikembalikan jika Mahkamah Agung membebaskan perusahaan dari kesalahan dalam kasus yang sedang berlangsung. Namun, dana tersebut akan disita sebagian atau seluruhnya jika pengadilan memutuskan sebaliknya. Wilmar juga menyatakan tindakan perusahaan dalam kasus izin ekspor minyak sawit sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari niat korupsi apapun. Diketahui Kejagung kemarin sudah memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi CPO. Total kerugian mencapai 11,8 Triliun rupiah. ( tbu )



