Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri, meminta seluruh kepala daerah menertibkan organisasi masyarakat atau ormas yang melanggar Undang-undang 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satunya, ormas dilarang menggunakan seragam yang serupa dengan Tentara Nasional Indonesia, TNI, atau kepolisian Polri. kepala daerah adalah pimpinan dari Satuan Tugas penertiban Ormas pemerintah. Sebagai garda terdepan, kepala daerah harus mampu mengatur seluruh Ormas agar sesuai aturan dan tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. proses penertiban bisa berlangsung dalam kondisi yang positif sehingga setiap ormas memahami kewajiban untuk menjalankan aturan. Setiap ormas juga bisa dibantu mendapatkan penjabatan dan penafsiran yang lebih detil. ( /ben )



