Pembukaan Moratorium Fintech Peer To Peer Lending

Pembukaan moratorium fintech peer to peer lending sepertinya belum ingin dilakukan OJK. Pasalnya, OJK masih terus melakukan pendalaman. OJK sedang melakukan pendalaman mengenai Kesiapan infrastruktur dan kondisi industri fintech lending sebagai prakondisi dibukanya moratorium fintech lending. Hal itu dilakukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri fintech lending, khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif, serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara fintech lending yang ada sekarang. Sebagai informasi, jika menilik roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech Lending, pelaksanaan pembukaan moratorium fintech lending sejatinya dilakukan pada fase 2 atau periode 2025-2026.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *