Pemkot Surabaya perkuat upaya perlindungan konsumen dengan tertibkan parkir liar

Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat upaya perlindungan terhadap konsumen dengan menertibkan praktik parkir liar di lingkungan toko-toko modern. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan seluruh toko yang sudah membayar pajak parkir dimuka wajib menyediakan juru parkir resmi dan tidak boleh lagi membebani pelanggan dengan biaya parkir tambahan. Eri menyampaikan setiap toko yang memiliki papan bertuliskan bebas parkir harus benar-benar membebaskan konsumen dari pungutan apapun. Namun keberadaan jukir tetap diwajibkan sebagai bentuk pelayanan asalkan mereka memakai atribut resmi rompi khusus. Keputusan ini diambil untuk memastikan kenyamanan konsumen dan menghindari praktik Pungli. Wali kota memberi waktu 5 hari ke para pemilik toko modern untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *