Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur biaya perjalanan dinas dalam negeri untuk ASN tahun 2025. Dalam aturan itu, tarif hotel perjalanan dinas ASN dan pejabat menjadi sorotan. Pasalnya, biaya ini naik dari anggaran tahun 2024 sebesar 2,14 juta sampai 8,72 juta per malam per orang menjadi 2,14 juta sampai 9,3 juta. Artinya, tarif hotel untuk pejabat negara tidak boleh lebih tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan PMK tersebut. Menanggapi biaya perjalanan dinas ASN terbaru, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Yogyakarta menyambut baik. Namun PHRI tetap menunggu implementasinya. Pasalnya, biaya operasional hotel terus berjalan baik saat ada tamu maupun tidak kedatangan tamu. ( tbu )




