MAS perintahkan penyedia layanan token digital hentikan aktivitas layanan keluar negeri

Monetary Authority of Singapore, MAS, memerintahkan seluruh penyedia layanan token digital di negaranya, untuk menghentikan seluruh aktivitas layanan keluar negeri paling lambat, 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam aturan MAS atas masukan industri terkait rancangan kerangka regulasi di bawah Financial Services and Markets Act tahun 2022. Dengan demikian, perusahaan berbasis di Singapura yang menawarkan layanan token digital seperti asset kripto keluar negeri harus menghentikan operasinya sebelum batas waktu. Perusahaan yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai denda hingga 250 ribu dolar Singapura, dan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *