MK putuskan Pemerintah pusat dan daerah  gratiskan sekolah negeri dan swasta untuk SD hingga SMP.

Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah bisa menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan itu merupakan bagian dari langkah MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sedang mempelajari putusan itu. Pihaknya, masih perlu melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketika dikonfirmasi soal dampak ke APBN, Sri Mulyani tetap menjawab perlu mempelajari dampak putusan MK dengan postur APBN. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan perlu merombak anggaran belanja APBN untuk menindaklanjuti Putusan MK. (dtk-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *