Mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya didakwa ambil uang barang bukti investasi bodong

Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya didakwa mengambil uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai 11,7 miliar rupiah pada 2023. Uang diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya saat eksekusi perkara. Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing. Selain Azam, ada pula terdakwa Oktavianus dan Bonifasius yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *