Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memperketat aturan bagi warga asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat. Kali ini, semua pemohon visa yang pernah mengunjungi Jalur Gaza sejak 1 Januari 2007 diwajibkan menjalani pemeriksaan media sosial. Perintah tersebut tertuang dalam dokumen internal Departemen Luar Negeri Amerika yang kemudian dikirim ke seluruh kedutaan dan konsulat Amerika Serikat di dunia. Menurut dokumen itu, jika ditemukan informasi mencurigakan dari hasil penelusuran media sosial yang berkaitan dengan isu keamanan, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang disebut Security Advisory Opinion. Penyelidikan ini dilakukan oleh beberapa lembaga untuk menilai apakah pemohon visa berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat. (kompas-tbu)




