OJK mencatat terdapat enam perusahaan asuransi dan 11 perusahaan dana pensiun masuk dalam daftar pengawasan khusus OJK akibat masalah keuangan. OJK terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan yang bermasalah tersebut. Perusahaan perasuransian masuk pengawasan khusus lantaran memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%. Selain permasalahan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebab. Di sisi lain Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan. ( tbu )



