Pemprov Jakarta resmi tiadakan aturan ganjil genap mulai 28 Maret -7 April 2025

Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap mulai Jumat 28 april besok hingga 7 April 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB—tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan ditiadakannya ganjil genap, pengendara bisa lebih leluasa berkendara tanpa khawatir terkena sanksi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *