Korlantas Polri berikan dispensasi u waktu perpanjangan SIM yg habis masa libur.

Korlantas Polri akan memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya habis di hari libur nasional pada periode Nyepi dan Lebaran 2025. Dalam keterangannya, kemudahan tersebut berlaku mulai 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Artinya masyarakat yang masa aktif SIM pada tanggal dimaksud bisa melakukan perpanjangan pada 8 April 2025 mendatang. Sedangkan pemegang SIM yang sudah habis masa berlaku pada hari ini masih harus melakukan perpanjangan segera jika tidak mau hangus atau buat baru lagi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *