Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP, dengan menghapuskan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025. DJP menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP. Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu tanggal 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. ( tbu )




