Sebanyak 7 mahasiswa dari Universitas Indonesia mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang TNI yang baru disahkan, ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mengatakan, revisi Undang-Undang TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Beleid Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, P3. Selain itu, RUU TNI tidak termasuk Rancangan Undang-Undang yang masuk program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2025. Dengan demikian, penyusunannya tidak mengikuti prosedur perencanaan yang telah ditetapkan dalam UU P3. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan urgensi pembahasannya di luar mekanisme yang telah ditentukan. ( ben )




