Pemerintah Singapura memberikan tunjangan pengangguran sebesar 6 ribu dollar singapura perbulan selama setengah tahun, dengan beberapa syarat tertentu. Keputusan baru ini diumumkan ke publik oleh Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, Jumat lalu. Kebijakan ini diharapkan sudah bisa diimplementasikan bagi warga negara Singapura pada bulan April 2025. Setelahnya, kebijakan ini juga bisa dinikmati oleh pemegang status penduduk tetap mulai tahun 2026. Berdasarkan skema SkillsFuture Jobseeker Support yang baru, tunjangan ini akan diberikan kepada korban PHK. Hanya mereka yang berusia 21 tahun ke atas yang sebelumnya berpenghasilan rata-rata hingga 5 ribu dollar Singapura per bulan yang akan memenuhi syarat. (kontan/ben)




